31 Terdakwa Kasus Narkoba di Riau Dituntut Hukuman Mati

Kajati-Riau3.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, didampingi Wakajati dan Asintel Kejati Riau. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menunjukkan sikap tegas dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Tercatat, sebanyak 31 orang terdakwa kasus narkoba dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum Kejati Riau. 

Seluruh terdakwa tersebut merupakan pelaku tindak pidana narkotika dengan kategori berat dan dinilai merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, dalam kegiatan rilis akhir tahun 2025.

Sutikno menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan narkotika yang kian mengkhawatirkan di Provinsi Riau.

"Di tahun 2025 ini, kami dari Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penuntutan pidana mati terhadap sebanyak 31 orang terdakwa. Seluruhnya merupakan terdakwa dalam perkara narkoba," ujar Sutikno, Rabu, 31 Desember 2025.

Dari total 31 terdakwa yang dituntut pidana mati tersebut, hasil persidangan menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap 7 orang terdakwa. 

Sementara itu, terdakwa lainnya menerima putusan yang beragam, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga pidana penjara dalam jangka waktu belasan tahun.


"Sisanya ada yang divonis seumur hidup dan ada pula yang dijatuhi hukuman belasan tahun penjara. Bahkan, beberapa perkara saat ini masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," lanjutnya.

Kejati Riau juga mencatat capaian signifikan dalam tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan narkotika sepanjang tahun 2025. 

Sutikno mengungkapkan, sebanyak 39 terdakwa telah dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh jaksa.

"Masih dalam perkara narkoba, kami juga menuntut 39 terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Sutikno.

Dari jumlah tersebut, pengadilan telah mengabulkan tuntutan jaksa terhadap mayoritas terdakwa. Sebanyak 28 orang terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup, sementara sisanya masih menjalani proses hukum lanjutan.

Menurut Sutikno, tingginya angka tuntutan dan vonis berat tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi jaringan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

Sutikno menegaskan, narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.

"Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku maupun jaringan narkotika agar tidak menjadikan Riau sebagai wilayah peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Kejati Riau, lanjut Sutikno, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika.