Dugaan Korupsi di DPRD Pekanbaru: Ajudan Diamankan, Pejabat Kunci Masih Aman?

Ilustrasi-korupsi2.jpg
Ilustrasi korupsi (kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memicu tanda tanya besar. Meski penggeledahan besar-besaran telah dilakukan, arah penyidikan dinilai janggal karena aparat justru mengamankan JA, seorang tenaga honorer yang menjabat sebagai ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan), alih-alih menyentuh pejabat struktural yang memiliki kewenangan anggaran.

Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta belanja makan dan minum Tahun Anggaran 2024. 

Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 13 Desember lalu, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, dengan pengamanan ketat aparat TNI. Dalam operasi tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan menyita tiga boks besar berisi dokumen penting, perangkat elektronik, stempel, serta uang tunai.

Temuan paling mencolok adalah uang tunai sebesar Rp50 juta yang ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motor milik JA. Plt Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, membenarkan bahwa JA telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Yang bersangkutan masih diperiksa,” singkat Adhi.


Situasi ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai kemungkinan JA dijadikan tameng untuk melindungi aktor yang lebih besar. Pasalnya, sebagai tenaga honorer, JA dianggap tidak memiliki otoritas dalam pengelolaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) maupun belanja makan dan minum Tahun Anggaran 2024 DPRD Pekanbaru yang kini tengah dibidik jaksa.

Sorotan publik juga mengarah pada sosok Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Sebagai atasan langsung JA, Hambali dinilai sebagai pihak yang paling memahami alur anggaran. Sebelumnya, ia sempat diperiksa selama dua jam pada Selasa, 7 Oktober lalu, namun hingga kini status hukumnya belum berubah.

Masyarakat menilai praktik penyimpangan sistematis yang melibatkan stempel dan dokumen negara mustahil dilakukan oleh seorang honorer tanpa perintah atasan. 

Kini, publik mendesak Kejari Pekanbaru untuk berani mengungkap keterlibatan pejabat struktural agar keadilan tidak berhenti pada pihak yang paling lemah.

Kasus dugaan SPPD fiktif ini dipastikan akan terus dikawal oleh warga hingga tuntas, guna memastikan transparansi hukum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.