Dukung Kelancaran Nataru, Polisi Beri Teguran Angkutan Barang di KM 55 Pelalawan

Dukung-Kelancaran-Nataru-Polisi-Beri-Teguran-Angkutan-Barang-di-KM-55-Pelalawan.jpg
Satlantas Polres Pelalawan tertibkan angkutan barang di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 25 Desember 2025. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan melaksanakan kegiatan penertiban berupa teguran kepada pengendara angkutan barang yang melanggar pembatasan operasional.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Jalan Lintas Timur depan Pos Pengamanan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.11/1610/SETDA/2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada upaya preventif dan edukatif, bukan semata-mata penindakan hukum.

"Kegiatan yang kami laksanakan hari ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Lancang Kuning 2025. Bentuknya adalah sosialisasi serta pemberian teguran kepada pengemudi angkutan barang agar mematuhi pembatasan operasional sesuai SKB Tiga Menteri dan surat edaran Gubernur Riau," ujar AKP Tatit, Kamis, 25 Desember 2025.

Tatit menjelaskan, penertiban menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, termasuk kendaraan yang menggunakan kereta tempelan maupun gandengan, yang melintas di jalur utama Lintas Timur.


"Jalur Lintas Timur merupakan salah satu jalur vital yang mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, pembatasan operasional angkutan barang ini sangat penting demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan," jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pelalawan menurunkan personel gabungan yang terdiri dari jajaran Polri serta instansi terkait.

Hasil dari kegiatan penertiban tersebut, petugas memberikan surat teguran kepada 10 kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan.

Selain itu, para sopir juga diberikan dan dijelaskan langsung isi Surat Edaran Gubernur Riau agar memahami aturan pembatasan operasional yang sedang berlaku.

"Kami tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menyerahkan langsung surat edaran Gubernur Riau kepada para sopir. Harapannya, mereka benar-benar memahami aturan yang berlaku dan dapat menyesuaikan operasional kendaraannya," tambah AKP Tatit.

Lebih lanjut, AKP Tatit menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban.

"Dengan dihentikannya sementara operasional angkutan barang tertentu, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Nataru," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pelalawan berharap masyarakat semakin mengetahui dan memahami pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, sekaligus terwujudnya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Polri juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama serta mendukung suksesnya pengamanan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Riau.