Hutan Produksi Inhu Longsor: Diduga Akibat Tambang Ilegal, Truk dan Alat Berat Tertimbun

Longsor-HPT-inhu.jpg
Longsor di kawasan HPT Inhu menimbun truk dan alat berat. (Istimewa)

RIAU ONLINE, INHU - Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengalami longsor yang diduga dipicu aktivitas penambangan galian C ilegal. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah truk serta alat berat yang tengah beroperasi tertimbun material longsor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor terjadi di kawasan HPT yang berada di Jalan Kerampal, Gang Sunda, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu. 

Saat kejadian, beberapa unit truk pengangkut material dan alat berat ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan galian C di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan tidak mengantongi izin resmi. 

Keberadaan tambang ilegal itu dinilai sangat meresahkan masyarakat, karena menyebabkan kerusakan jalan, debu yang mengganggu aktivitas warga, serta kerusakan lingkungan di kawasan hutan produksi terbatas.

"Sudah lama aktivitas ini berjalan. Jalan jadi rusak parah, kalau musim panas debunya tebal, dan tanah di kawasan HPT itu terus dikeruk tanpa memikirkan dampaknya," ujar salah seorang warga, Rumarhobo, Selasa, 23 Desember 2025.


Meski telah beberapa kali mendapat teguran dari unsur masyarakat setempat, para pengelola tambang disebut tidak mengindahkan peringatan dan tetap melanjutkan kegiatan penambangan.

"Sudah sering ditegur, baik oleh tokoh masyarakat maupun warga sekitar, tapi tidak digubris. Aktivitasnya malah terus berjalan," jelas warga lainnya.

Dari informasi yang diperoleh, tambang galian C ilegal tersebut telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun di kawasan HPT. 

Selain melanggar aturan kehutanan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi besar membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, sebagaimana terlihat dari peristiwa longsor yang terjadi.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPW Topan Provinsi Riau, Uli Pasihar Hutabarat, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

"Penambangan galian C ini sudah sangat meresahkan. Apalagi dilakukan di wilayah Hutan Produksi Terbatas. Masyarakat sudah menjadi korban, mulai dari debu, jalan rusak, hingga sekarang terjadi longsor," tegas Uli.

Uli menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan.

"Saya berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan penambangan di lahan HPT tersebut. Jangan sampai ada korban jiwa baru kemudian bertindak," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas galian C ilegal maupun peristiwa longsor yang terjadi di kawasan HPT tersebut.