OPD Pemko Pekanbaru Bakal Libur Bergiliran Selama WFA, Jaga Pelayanan Publik

Wako-Agung-4.jpg
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Wakil Wali Kota Markarius Anwar dan Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sistem libur bergiliran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tengah kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada akhir tahun 2025.

Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, meski kebijakan kerja fleksibel dari lokasi mana pun diberlakukan pemerintah pusat pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi Kota Pekanbaru yang saat ini masih berada dalam status siaga bencana. Oleh karena itu, tidak seluruh OPD diberlakukan libur secara bersamaan.

“Karena saat ini kita siaga status bencana, maka beberapa OPD liburnya tidak semuanya. Kita buat libur bergiliran,” kata Agung Nugroho, Senin 22 November 2025.

Ia menjelaskan, pengaturan libur bergiliran ini terutama diterapkan bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan meskipun sebagian aparatur sipil negara (ASN) menjalani cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pegawai Pemko Pekanbaru yang libur pada cuti bersama Nataru ini dibuat bergiliran, terutama bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.


Bagi ASN yang tetap bertugas selama masa libur Nataru, Pemko Pekanbaru akan memberikan kompensasi berupa tambahan waktu libur di kemudian hari.

Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan sistem piket untuk memastikan pengawasan dan mengantisipasi potensi gangguan selama periode tersebut.

“Kita akan laksanakan sistem piket untuk pengawasan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Agung.

Kebijakan WFA pada 29 hingga 31 Desember 2025 telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai kebijakan nasional yang berlaku bagi ASN maupun pekerja swasta. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat menjelang libur akhir tahun.

Kebijakan WFA tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widiantini, di Jakarta pada Kamis 18 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa penerapan WFA telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri PAN RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Rini, kebijakan WFA merupakan bagian dari flexible working arrangement yang kini menjadi salah satu pendekatan pemerintah dalam mengatur sistem kerja, tanpa mengurangi kualitas layanan dan produktivitas.