Pulihkan Rumah Gajah, Warga di Tesso Nilo Mulai Direlokasi

Gajah-Tesso-Nilo2.jpg
Sejumlah Gajah Sumatera jinak binaan dari Tim Flying Squad berjalan di dalam hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. (Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro)

RIAU ONLINE - Proses relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, akhirnya dilaksanakan. Langkah ini diambil guna menata kawasan, memulihkan ekosistem hutan konservasi, serta menyeimbangkan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare. Relokasi ini menyasar wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.

"Ini bukan hari tanda permusuhan, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengeola kebun sawit baru di luar Taman Nasional Tesso Nilo," ujar Menteri Kehutanan, Raja Antoni di Desa Bagan Limau, Sabtu, 20 Desember 2025.

Raja Juli menegaskan pemindahan masyarakat dari wilayah Taman Nasional ini merupakan bentuk kepastian hukum atas hak masyarakat secara pasti dengan cara yang damai hingga dialog.

Ia menyebut pendekatan win-win solution menjadi kunci dalam kebijakan ini. Negara berupaya menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan ekologi dan ekonomi masyarakat.


Dia mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan skema bagi masyarakat yang direlokasi. Wamen ATR/BPN telah menerima sertifikat lama yang kemudian diserahkan kembali kepada negara, sekaligus menerbitkan izin hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani.

"Insya Allah nanti kalau situasi sudah lebih baik ya, nanti kita bisa menerbitkan hutan kemasyarakatan," ungkapnya, dilansir dari Liputan6.com, Minggu, 21 Desember 2025.

Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luasan 647,61 hektare.

Kelompok masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera dengan jumlah 47 KK. Sementara di kawasan eks PTPN, penerima SK Hijau meliputi KTH Mitra Jaya Lestari sebanyak 109 KK dan KTH Mitra Jaya Mandiri sebanyak 72 KK.

Saat ini masyarakat diberikan SK Hutan Kemasyarakatan dibawah Kementerian Kehutanan. Nantinya dalam proses yang berjalan Masyarakat akan mendapatkan TORA dibawah Kementerian ATR/BPN.

"Kita jadi TORA, sehingga bapak ibu, punya sertifikat yang akan dipastikan pemberiannya oleh Wamen ATR/BPN. Karena bapak ibu adalah teladan berharap pada masyarakat lain dapat mengikuti teladan dari desa ini. Ini adalah simbol rekonsiliasi, simbol kehadiran negara, tidak dengan kekerasan tapi mejadi kemenangan bersama. Taman Nasional kita jadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah Domang dan kawan-kawan, tapi pada saat yang sama kasyarakat punya kepastian hukum," dia menandasi.