RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejati Riau melakukan penyitaan terhadap satu aset bernilai strategis berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana sekaligus pengamanan aset yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi dimaksud.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menyebutkan, tindakan hukum itu merupakan langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara.
“Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat, 12 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Kampar. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zikrullah, Selasa, 16 Desember 2025 malam.
Menurutnya, penyitaan aset SPBU tersebut bukan dilakukan secara serta-merta, melainkan telah melalui prosedur hukum yang lengkap dan sah.
Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mengamankan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Proses penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut.
Dalam perkara ini, Kejati Riau sebelumnya telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.
Mereka masing-masing adalah Rahman, selaku mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, yang berperan sebagai pengacara perusahaan; MA, selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta DS, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Zikrullah menambahkan, khusus untuk tersangka MA dan DS, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 15 Desember. Pada hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Penetapan tersangka terhadap MA dan DS merupakan hasil pengembangan penyidikan dan didukung oleh alat bukti yang cukup," jelasnya.
Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai angka Rp64.221.484.127,60.
"Nilai kerugian negara tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk mengidentifikasi dan mengamankan aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini," lanjut jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Siak dan Bengkalis tersebut.
Kejati Riau menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka saja. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Penyidikan akan terus kami kembangkan guna memperoleh gambaran yang utuh dan terang benderang terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen ini," pungkas Zikrullah.

