RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah dinas dan rumah pribadinya.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengamanan uang tunai tersebut. Ia mengatakan, seluruh barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk SF Hariyanto.
"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Uang tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing," ujar Budi, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap SF Hariyanto diperlukan untuk mengklarifikasi asal-usul serta keterkaitan uang dan dokumen yang diamankan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Nantinya akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk uang yang ditemukan di rumah pribadinya," jelasnya.
Terkait jumlah uang yang diamankan, KPK belum mengungkapkan secara rinci. Budi menyebut, saat ini penyidik masih melakukan proses penghitungan.
"Jumlahnya masih dalam proses penghitungan. Yang jelas, uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK," tegasnya.
Soal waktu pemeriksaan, KPK memastikan penjadwalan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan dilakukan secara maraton di lokasi tertentu jika banyak pihak yang perlu dimintai keterangan.
"Jika ada banyak pihak yang harus diperiksa, biasanya penyidik akan melakukan penjadwalan pemeriksaan di satu lokasi agar kebutuhan keterangan dapat segera terpenuhi," tutup Budi.
Penggeledahan rumah SF Hariyanto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yakni M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau.
Penetapan para tersangka dilakukan usai KPK menggelar OTT pada Senin, 3 November 2025. Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis di Provinsi Riau, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, serta Kantor Dinas PUPR PKPP.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, rumah para tersangka, serta mengamankan dan memeriksa sejumlah pejabat penting.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa OTT tersebut berawal dari laporan masyarakat. Praktik dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau bahkan disebut telah menjadi istilah internal yang dikenal dengan sebutan “jatah preman” atau Japrem.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat terjadi kesepakatan pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Fee yang awalnya disepakati sebesar 2,5 persen, kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Ancaman mutasi jabatan disebut diberikan kepada pejabat yang menolak mengikuti kesepakatan tersebut. Dari praktik itu, KPK mencatat setidaknya terjadi tiga kali setoran, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar.
Pada setoran terakhir di November 2025, penyerahan uang inilah yang menjadi momentum dilakukannya OTT oleh KPK. Dari rangkaian OTT dan penggeledahan di berbagai lokasi, KPK mengamankan total barang bukti uang tunai hingga Rp1,6 miliar.

