Menyoal Perkapolri No. 10 Tahun 2025

Oleh-Ilham-Muhammad-Yasir-Redaktur-Eksekutif-Riau-Online.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Redaktur Eksekutif Riau Online. (Istimewa)

Oleh Ilham Muhammad Yasir, Redaktur Eksekutif RIAU ONLINE

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PROSES reformasi Polri yang terus berlanjut menghadirkan berbagai tantangan. Salah satunya adalah upaya pemisahan anggota Polri tidak menduduki jabatan sipil. 

Meskipun sudah ada ketentuan yang jelas dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membatasi jabatan sipil bagi anggota Polri. Namun, keluarnya Perkapolri No. 10 Tahun 2025 justru membuka ruang lagi bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, seharusnya menjadi momen penting untuk memperbaiki tafsiran yang keliru tersebut. Namun, dengan diterbitkannya Perkapolri No. 10 Tahun 2025, kebijakan yang bertentangan dengan prinsip pemisahan antara Polri dan sektor sipil justru dilanjutkan. 

Dalam analisis ini, akan dibahas lebih lanjut bagaimana UU Polri, UU ASN, dan Putusan MK seharusnya mengarah pada kebijakan yang lebih konsisten, serta dampak hukum dari kebijakan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang ada.

Pada prinsipnya, Pasal 28 Ayat (3) dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah jelas mengatur bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Namun, kebijakan dalam Perkapolri sebelumnya, seperti Perkapolri No. 4 Tahun 2017 dan No. 1 Tahun 2013, yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun, jelas bertentangan dengan prinsip dasar yang diatur dalam undang-undang.

Putusan MK No. 114/2025  telah menghapuskan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri memberikan kejelasan bahwa tidak ada ruang lagi untuk tafsiran yang memungkinkan anggota Polri aktif ditempatkan di luar struktur organisasi Polri. 


Dengan adanya Perkapolri No. 10 Tahun 2025 setelah Putusan MK No. 114/2025, kebijakan Kapolri semakin bertentangan dengan UU Polri dan menambah ketidakpastian hukum yang seharusnya sudah dapat diselesaikan dengan adanya putusan MK ini.

Dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 19 Ayat (2) mengatur bahwa "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri". Selanjutnya, Ayat (3) mengatur bahwa "Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia." 

Meskipun UU ASN memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil, Putusan MK No. 114/2025 telah menutup ruang tersebut dan tidak lagi memberikan dasar hukum di UU Polri. Hal ini karena UU ASN mensyaratkan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan ASN harus diatur dalam UU Polri, bukan melalui Perkapolri, yang selama ini telah dipraktikkan.

Dengan demikian, kebijakan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri berpotensi merusak independensi sektor sipil dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kedua lembaga ini. Pada titik inilah Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sangat relevan, karena menegaskan bahwa pemisahan Polri dan jabatan sipil harus dilaksanakan dengan komitmen penuh, tanpa adanya ruang tafsiran yang memungkinkan anggota Polri aktif tetap menjalankan tugas di jabatan sipil.

Dalam konteks ini, Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2025 tidak hanya mengulang kesalahan kebijakan sebelumnya, tetapi juga berisiko melanggar asas kepastian hukum yang merupakan prinsip dasar dalam sistem negara hukum Indonesia. 

Ketika Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, kebijakan yang memperbolehkan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu jelas bertentangan dengan prinsip dasar yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dan putusan MK.

Penutup

Kekeliruan dalam Perkapolri No. 10 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri, kebijakan ini bertentangan dengan UU Polri, UU ASN, dan Putusan MK, yang semuanya menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi Polri dan jabatan sipil.

Sebagai negara hukum, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh lembaga negara tidak hanya memenuhi ketentuan undang-undang, tetapi juga menghormati prinsip keadilan dan netralitas. Oleh karena itu, Perkapolri No. 10 Tahun 2025 harus segera ditinjau ulang dan dicabut agar sejalan dengan Putusan MK. Tanpa pemisahan yang jelas dan tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil, maka reformasi Polri yang kita harapkan tidak akan pernah tercapai.***

*Saat ini sedang menempuh Pendidikan Program Doktor S3 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.