RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengalokasikan Rp400 juta untuk anggaran bantuan hukum bagi warga kurang mampu di tahun 2026. Anggaran ini diproyeksikan dapat membantu sebanyak 90 warga.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Jumat, 12 Desember 2025. Menurutnya, jumlah anggaran tahun 2026 naik dari tahun sebelumnya yang berkisar Rp202 juta untuk pendampingan hukum bagi 44 warga.
"Ini merupakan komitmen dari Plt Gubernur Riau, dan penganggarannya sudah kami siapkan melalui Biro Hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, bantuan hukum bagi warga kurang mampu ini adalah untuk membantu warga yang menghadapi kasus hukum agar bisa dipenuhi hak-haknya untuk mendapatkan keadilan.
Sementara Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menjelaskan kebijakan bantuan hukum Pemprov Riau merujuk pada UU Nomor 11 dan turunan Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Berdasarkan regulasi ini, layanan bantuan hukum tidak membedakan jenis kasus, baik pidana, perdata maupun lainnya. Syarat utama layanan adalah penerima bantuan merupakan masyarakat miskin asal Riau.
"Selama ini, kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara pidana. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum, baik pada tahap penyelidikan aparat penegak hukum maupun saat perkara berjalan di pengadilan," jelasnya.
Disamping itu, ia juga menjelaskan bahwa Pemprov juga memberikan bantuan pendampingan hukum bagi ASN yang berhadapan dengan persoalan hukum terjadi kedinasan.
"Kami bisa memberikan dukungan dan perlindungan hukum, tetapi tidak bisa beracara di pengadilan," pungkasnya.

