RIAU ONLINE, SIAK - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Siak turut menyikapi potensi konflik lahan kebun sawit seluas 150 hektare di wilayah Pematang Tiga, Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Lahan tersebut kini diperebutkan beberapa pihak yang saling mengklaim kepemilikan dan hasil buah sawit. Bahkan, masing-masing pihak sudah mulai mengerahkan massa ke lokasi.
Melihat situasi yang berpotensi memicu kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), LAMR Siak mengambil langkah proaktif guna mencegah konflik terbuka.
Sikap tersebut disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, khususnya Bab VI mengenai Kelembagaan dan Mekanisme Penyelesaian Konflik pada Pasal 41.
Plt Ketua LAMR Kecamatan Siak, Dedi Irama, menyebut telah menyiapkan langkah awal berupa rencana musyawarah adat dan koordinasi lintas pihak untuk mencari solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat, berdasarkan nilai adat Melayu serta ketentuan hukum yang berlaku.
"LAMR meminta seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri serta tidak mengerahkan massa ke lokasi lahan," kata Dedi Irama, Rabu 10 Desember 2025.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Polres Siak dan Polsek Siak, LAMR Kecamatan Siak meminta dukungan penuh aparat untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Seperti pengamanan dan pengosongan lokasi konflik, LAMR meminta Polres Siak, Polsek Siak memfasilitasi pengamanan serta melakukan pemantauan Kamtibmas, termasuk mengosongkan seluruh pihak dari lokasi sengketa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini bertujuan mencegah tindakan anarkis atau insiden yang dapat memperburuk keadaan. LAMR juga meminta larangan tegas kepada semua pihak agar tidak memasukkan massa ke area tersebut.
Kemudian LAMR berharap kehadiran aparat kepolisian dalam musyawarah atau mediasi yang akan difasilitasi lembaga adat, demi menjaga netralitas, objektivitas, serta kepercayaan para pihak terhadap proses penyelesaian.
Selanjutnya, LAMR meminta dibukanya saluran komunikasi yang efektif antara lembaga adat dan pihak kepolisian terkait setiap perkembangan situasi di lapangan.
Melalui surat tersebut, LAMR menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.
Mereka berharap koordinasi yang baik dapat mencegah konflik melebar dan memastikan proses penyelesaian berjalan damai.

