RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan humanis penyelesaian perkara. Melalui proses ekspose dan pertimbangan yang matang sesuai Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, penuntutan terhadap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh Muhammad Rio Saputra Siregar, dihentikan.
Penuntutan perkara ini resmi dihentikan berdasarkan persetujuan dari Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi BM 6537 AAH, milik saksi korban Eriyanto, telah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Berdasarkan alasan penyelesaian sesuai Pasal 5 Perja 15 Tahun 2020 dan hasil pelaksanaan ekspose, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah kami setujui," ujar Silpi didampingi Kasi Pidana Umum, Marulitua Johannes Sitanggang, Selasa, 9 Desember 2025.
Silpi menegaskan bahwa ketetapan tersebut tetap memiliki syarat dan dapat dicabut apabila ditemukan alasan baru oleh penyidik maupun JPU, atau jika terdapat putusan praperadilan yang menyatakan proses restoratif tidak sah.
"Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru atau putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketetapan ini akan kami serahkan kepada Rio," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan bahwa Kejari tidak hanya menyelesaikan perkara melalui metode restoratif, tetapi juga memberikan dukungan nyata bagi masa depan Rio melalui program RJ Multiguna.
Rio yang bercita-cita menjadi montir, namun tidak menamatkan SD akan dibantu menyelesaikan pendidikan melalui Program Paket A di PKBM Insan Cendekia, kawasan Cipta Karya.
"Rio ingin jadi montir. Namun saat ini Rio tidak tamat SD. Karena itu, kami ingin merestorasi masa depannya dengan menyekolahkan dia agar menyelesaikan pendidikan Paket A dan kemudian mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK)," jelas Silpia.
Silpia berharap dukungan Kejari dapat mengubah masa depan Rio serta membantu ekonomi keluarganya.
"Semoga niat baik kami membantu orang tua Rio dan memberikan kesempatan bagi Rio mewujudkan cita-citanya. Kami ingin mengangkat harkat martabat serta perekonomian keluarganya," tambahnya.
Kejari Pekanbaru juga memberikan bantuan biaya pendidikan yang diserahkan kepada Ibu Yuni, serta paket sembako untuk Zakartia, ayah Rio.
"Jangan dilihat dari bentuk atau nominalnya, tetapi lihatlah ketulusan hati kami. Kejaksaan Negeri Pekanbaru ingin mendampingi Rio mewujudkan masa depannya," terang Silpia.
Sementara itu, Ayah Rio, Zakaria tak kuasa mengucap syukur atas kebaikan yang diberikan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap anaknya.
Selain dibebaskan dari penuntutan pencurian kendaraan bermotor, Kejari Pekanbaru juga memfasilitasi anaknya Rio untuk ikut Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi seorang montir motor.
"Terima kasih kepada ibu Kajari dan jajaran yang telah membantu kami, semoga dengan niat tulus ibu Kajari memberikan manfaat ke depannya," tutup Zakaria dengan mata berkaca-kaca.

