Dua Pria di Rohul Angkut Kayu Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

pelaku-pembalakan-liar-di-rohul.jpg
Pelaku pembalakan liar di Rohul (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, ROHUL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dua orang pria, Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang S (55), ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen sah di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, 5 Desember 2025.

Keduanya ditangkap setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas perusakan hutan di wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 unit mobil truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BM 8010 CK yang mengangkut ± 255 keping atau ± 10 kubik kayu olahan jenis Meranti Merah, Medang, dan Balam tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat terhadap laporan warga yang resah akibat meningkatnya aktivitas illegal logging di kawasan hutan Rokan IV Koto.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Desa Cipang Kiri," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Minggu, 7 Desember 2025.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghentikan truk yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi," katanya.


Kedua tersangka mengaku menerima pesanan kayu tersebut dari seorang pria bernama Tuk Rum (DPO) yang merupakan pengumpul kayu dari operator sinsaw di dalam hutan.

Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke gudang usaha perabot milik Gito (DPO) yang berada di Jalan Lingkar Tungku Rejo, Ujung Batu – Ngaso.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp 1.000.000, termasuk biaya BBM Rp 300.000 dan uang makan Rp 200.000, untuk sekali perjalanan menjemput dan mengangkut kayu tersebut.

"Peran tersangka jelas, yaitu membawa truk untuk mengangkut dan menyuplai kayu hasil kejahatan. Sedangkan dua aktor utama, Gito dan Tuk Rum, sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran," tegas Kombes Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU 18/2013, dengan ancaman Pidana penjara 1–5 tahun dan Denda Rp 500 juta - Rp 2,5 miliar

Kombes Ade menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen penuh memberantas eksploitasi hutan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

"Tidak ada toleransi untuk pelaku perusakan hutan. Setiap tindakan ilegal logging akan kami tindak tegas, karena ini menyangkut kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat," tegasnya.

Barang Bukti yang diamankan berupa, 1 unit truk Colt Diesel BM 8010 CK dan ± 10 kubik kayu olahan (± 255 keping) berbagai jenis.

Polda Riau memastikan upaya pengejaran terhadap dua DPO, Gito dan Tuk Rum, terus dilakukan karena dianggap sebagai aktor utama dalam jaringan distribusi kayu ilegal di wilayah Rokan Hulu.

"Kami minta dua pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri sebelum melakukan penindakan lebih lanjut," tutup Kombes Ade.