RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 60 pasangan suami istri (pasutri) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat Jumat 5 Desember 2025.
Program ini digagas untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi agar dapat memperoleh hak-hak administrasi kependudukan secara penuh.
Kegiatan tersebut terlaksana melalui kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru dengan Pengadilan Agama.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya sidang isbat nikah. Ia menyampaikan apresiasi kepada para hakim Pengadilan Agama yang mendukung terlaksananya program yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini adalah program yang sangat besar manfaatnya. Gagasan ini muncul setelah kami banyak menerima keluhan masyarakat saat turun ke lapangan,” ujar Agung.
Agung menuturkan, salah satu kasus yang menjadi perhatian pemerintah kota terjadi di Kecamatan Tuah Madani. Seorang anak berusia 9 tahun tidak bisa didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis karena kedua orang tuanya belum memiliki buku nikah maupun kartu keluarga (KK). Situasi serupa juga banyak ditemukan di fasilitas kesehatan lainnya.
“Banyak anak yang tidak bisa dibantu karena tidak masuk KK. Mereka terhalang mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini merugikan hak anak,” tutur Agung.
Pada tahap awal, Pemko Pekanbaru membuka pendaftaran untuk 100 pasangan. Namun, setelah melalui proses verifikasi administrasi, hanya 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
Meski begitu, keputusan pengesahan tetap berada di tangan majelis hakim Pengadilan Agama. Hakim akan memeriksa kesaksian untuk memastikan bahwa masing-masing pasangan benar telah menikah secara agama.
“Jumlah ini pun belum tentu semuanya berhasil. Para hakim akan memverifikasi langsung kepada para saksi apakah pasangan benar sudah menikah secara agama atau belum,” jelas Agung.
Agung menegaskan program ini akan terus dilanjutkan karena banyak warga yang menikah tanpa melengkapi dokumen resmi. Ada yang tidak memahami proses pengurusan, kesulitan biaya, hingga menunda karena kesibukan.
“Sidang isbat nikah ini sepenuhnya ditanggung Pemko Pekanbaru. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen orang tuanya,” tegasnya.

