Napi Lapas Gobah Kendalikan 117 Kg Sabu, Kalapas: Saya Baru di Sini, No Komen

kapalas-yuniarto.jpg
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA, Yuniarto mengatakan tidak bisa menanggapi terkait peredaran narkoba dari balik jeruji Lapas Gobah atau Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"Saya tidak bisa tanggapi itu karena saya baru juga di sini," ujar Yuniarto kepada RIAU ONLINE, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia juga enggan berspekulasi terkait dugaan faktor kelalaian petugas dalam perkara ini. "Kalau itu saya no komen," singkatnya.

Sebelumnya, terungkap peredaran narkoba yang diduga dikendalikan seorang napi Lapas Gobah inisial AA. AA disebut mengendalikan 117 kg sabu sejak Agustus 2025.

"Narkoba ini dikendalikan Napi. Hal itu terungkap setelah dua kaki tangannya inisial RF (31) dan HR (30) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Minggu, 9 November 2025," ujar Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Selasa, 2 Desember 2025.


Polisi turut menyita aset milik AA berupa uang tunai Rp3,2 miliar dan beberapa aset tidak bergerak berupa rumah dan barang bukti lainnya. 

Kombes Putu mengungkap, AA merupakan residivis yang sedang menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Pekanbaru.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tutup Putu Yudha.