RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.
Aturan ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik sekali pakai dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.
“Kita tahu sampah plastik sangat sulit terurai, bahkan bisa memakan waktu puluhan tahun. Ini langkah penting untuk menjaga lingkungan. Kami mohon pengertian seluruh pelaku usaha di Pekanbaru,” ujar Agung Nugroho, Sabtu 29 November 2025.
Agung menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru mewujudkan konsep Green City.
Ia mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mendukung implementasi aturan tersebut agar program pengurangan sampah plastik bisa berjalan optimal.

“Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” terangnya.
Selain pelarangan kantong plastik, Pemko Pekanbaru juga lebih dulu mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan tumbler sebagai langkah mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Di sisi lain, pengembangan sistem pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar terus dilakukan, termasuk rencana pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.
Agung berharap kebijakan ini mempercepat pengurangan produksi sampah plastik dan menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih serta berkelanjutan.
“Mohon pengertian dan kerja samanya dari badan usaha dan masyarakat Pekanbaru,” tutupnya.(Adv Pemko Pekanbaru)

