Negara Akui Hutan Adat Kuansing, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial 4.237 Ha

Menhut-serahkan-sk.jpg
Menhut Raja Juli Antoni menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat di Kuansing, Jumat 28 November 2025. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, KUANSING - Negara secara resmi mengakui hak kelola masyarakat adat melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Hutan Adat oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Kegiatan ini dilakukan di Lapangan Desa Kenegerian Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, Jumat, 28 November 2025.

Ribuan pasang mata menjadi saksi penyerahan SK yang disebut sebagai bentuk kehadiran negara memberi ruang keadilan ekologis dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 600 peserta, terdiri dari ninik mamak, tokoh adat, perangkat kampung, UPT Kemenhut, penerima SK Perhutanan Sosial, serta unsur pemerintah daerah.

Turut mendampingi Menhut, Plt Kadis LHK Provinsi Riau Embi Yarman, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan unsur Forkopimda.

Dalam laporannya, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK, Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan mandat nasional untuk memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial.

"Momen penyerahan SK hari ini adalah deklarasi resmi negara yang mengakui legalitas hak pengelolaan, bukan sekadar pemberian".

"Ini adalah pengakuan bahwa masyarakat yang hidup paling dekat dengan hutan adalah pengelola yang sah dan berdaulat," tegas Catur.

Catur memaparkan bahwa hingga November 2025, capaian Perhutanan Sosial nasional telah mencapai 8,32 juta hektare, melalui 11.065 SK yang diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga.

Sementara penetapan Hutan Adat di Indonesia telah mencapai 366.955 hektare melalui 169 unit Hutan Adat.


Untuk Provinsi Riau, Persetujuan Perhutanan Sosial mencapai 194.572 hektare bagi 34.902 KK. Sedangkan khusus Kabupaten Kuantan Singingi, telah diberikan akses kelola seluas 5.560 hektare bagi 2.519 KK melalui sembilan SK sebelumnya.

Pada kegiatan hari ini, SK diberikan kepada lima kelompok masyarakat pengelola hutan dengan total luas 4.237 hektare untuk 1.379 KK, dengan 28 persen penerimanya adalah perempuan. Kelompok penerima SK adalah:

1. Hutan Adat Kenegarian Jake 405 Ha
2. HKm KTH Kampar Jaya Bersama 1.286 Ha. HKm KTH Batang Ulak Jaya 989 Ha
3. HKm KTH Selatang Mandiri 314 Ha
4. HKm KTH Sungai Otan 1.243 Ha

Catur menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi kini fokus memperkuat ekonomi masyarakat berbasis hutan.

"Legalitas penting, tetapi keberlanjutan ekonomi adalah penentu akhir keberhasilan. Penguatan usaha masyarakat, inovasi teknologi, hingga akses pembiayaan harus berjalan beriringan," ujarnya.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak dapat menyembunyikan rasa haru saat kembali ke daerah kelahirannya, Kuansing.

"Hari ini saya sangat senang pulang kampung ke Kuansing. Banyak kenangan masa kecil saya di sini. Karena itu, di hadapan ninik mamak saya berjanji bahwa beberapa persoalan kehutanan insyaallah akan kita selesaikan bersama," ujar Raja July.

Menteri juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis.

"Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi pertumbuhan ekologis juga sama pentingnya. Kita perlu lebih disiplin menjaga hutan," tegasnya.

Ia menyoroti urgensi pelestarian hutan adat untuk menjaga tradisi Pacu Jalur—ikon budaya Kabupaten Kuansing yang sudah mendunia.

"Pacu Jalur sudah terkenal hingga mancanegara. Tapi apa jadinya kalau kayu jalurnya hilang karena hutan rusak? Hutan adat adalah pelindung tradisi kita agar anak cucu tetap bisa menikmati Pacu Jalur dengan bahan baku kayu yang benar," terangnya.

Menteri memastikan bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada penyerahan akses, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan konkret.

"Kami akan memberikan dukungan permodalan, bibit, hingga program pemberdayaan masyarakat. Kita ingin kesejahteraan meningkat, tetapi aspek ekologis tetap terjaga," lanjut Politisi partai PSI itu.

Penyerahan SK Perhutanan Sosial di Kuantan Singingi disebut sebagai bagian penting dari strategi Reforma Agraria dan peran masyarakat adat sebagai garda terdepan penjaga hutan.

"Amanah ini diharapkan menjadi warisan produktif bagi generasi mendatang,” tutupnya.