RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sejumlah bank, termasuk BNI dan BRI, kembali menjadi sorotan setelah munculnya sejumlah perkara hukum terkait dugaan kredit fiktif, manipulasi debitur, dan pengendalian dana oleh oknum pegawai bank.
Ahli hukum pidana Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah, menegaskan bahwa praktik penyimpangan KUR secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif hukum pidana, kata Erdiansyah, terdapat dua unsur utama yang harus diuji dalam kasus penyalahgunaan KUR, yaitu unsur melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Penyimpangan KUR, seperti kredit fiktif, penggunaan identitas debitur tanpa izin, manipulasi verifikasi usaha, atau pencairan tanpa analisis kelayakan, merupakan bentuk pelanggaran yang dapat memenuhi unsur melawan hukum," ujar Erdiansyah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNRI, Jumat, 28 November 2025.
"Itu jelas merupakan tindakan terstruktur melawan prosedur penyaluran kredit,” jelasnya.
Erdiansyah menjelaskan bahwa secara formil, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Perbankan, ketentuan OJK, pedoman teknis KUR pemerintah, serta SOP perbankan.
"Jika pegawai bank mencairkan KUR tanpa verifikasi usaha, menyusun berkas tanpa kehadiran debitur, atau memproses pengajuan yang tidak memenuhi syarat, maka unsur melawan hukum secara formil sudah terpenuhi," lanjut Dosen ahli Pidana UNRI tersebut.
Sementara secara materil, unsur melawan hukum dilihat dari apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran, kepatutan, dan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan negara.
"Tindakan seperti mengambil fee, mengendalikan dana melalui rekening tertentu, atau menggunakan skema pinjam nama jelas melanggar prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan tujuan program KUR untuk pemberdayaan UMKM. Ini merupakan perbuatan koruptif," tambahnya.
Selain unsur melawan hukum, kasus KUR juga menyangkut unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Menurut Erdiansyah, unsur tersebut tidak selalu mengharuskan pelaku menikmati langsung dana yang diselewengkan.
"Unsur memperkaya diri telah terpenuhi apabila pelaku menerima imbalan, menguasai dana KUR, atau memfasilitasi pihak lain mendapatkan keuntungan melalui skema fiktif. Bahkan jika dana dinikmati pihak lain, itu tetap memperkaya orang lain," jelasnya.
Terkait pembuktian kerugian negara, Erdiansyah menegaskan bahwa audit investigatif BPKP merupakan alat bukti yang sah dan diakui dalam proses penyidikan tipikor.
"BPKP berwenang menghitung kerugian negara dan hasil auditnya telah berulang kali diakui Mahkamah Agung sebagai bukti yang valid. Kerugian negara dihitung dari dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun subsidi bunga yang telah dibayarkan," lanjut Erdiansyah.
Erdiansyah menegaskan bahwa penyimpangan dalam penyaluran KUR secara doktrinal, normatif, dan empiris merupakan tindak pidana korupsi.
"Penyalahgunaan KUR melalui kredit fiktif, manipulasi data, atau penguasaan dana oleh pegawai bank jelas memenuhi unsur melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain. Maka sangat tepat jika diproses sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor," pungkasnya.

