RIAU ONLINE, PEKANBARU - Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diduga menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji besi. Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dan menangkap dua orang kaki tangan Napi di Pekanbaru, Minggu, 9 November 2025 lalu.
"Tim Subdit menindaklanjuti laporan dari masyarakat akan ada masuk narkoba ke Kota Pekanbaru," ujar Dir Resnarkoba, Kombes I Putu Yudha Prawira, Kamis, 27 November 2025.
Kombes Putu menjelaskan tim mencurigai sebuah mobil yang diduga membawa sabu dan dilakukan penghentian paksa. Saat dihentikan, kedua pelaku inisial RF (31) dan HR (30) berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru bersama barang bukti Sabu sebanyak 27 kilo.
"Hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku diperintahkan oleh AA yang merupakan Napi di dalam Lapas " terang Putu.
Selain itu. Kombes Putu Yudha juga mengatakan ini adalah kali ketiga, AA memerintahkan dua kurir tersebut mengedarkan narkoba di Pekanbaru.
"Bulan Agustus 70 kg dan Oktober 20 kg. Kini bulan November 27 kg. Total sudah 119 kg yang dikendalikan Napi di Lapas," terang Putu Yudha.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 unit handphone yang digunakan Napi di Lapas untuk berkomunikasi ke luar dan para kurir. Beberapa buku tabungan dengan nilai nominal yang cukup fantastis turut disita.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut," terang Kombes Putu.
Saat ini, kedua Kurir sudah berada di Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tegas Putu Yudha.

