RIAU ONLINE, INHU - Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hulu (Inhu), Noven Saputra, ditangkap Polsek Pasir Penyu. Diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut," ujar Aiptu Misran, Rabu, 26 November 2025.
"Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan," ujarnya.
Misran mengungkap penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mendapati Noven berada di dalam kamar rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram. Rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang berwarna kuning.
Turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil penjualan.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pemakai, melainkan berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan positif amphetamine," tambah Misran.
Noven yang selama ini tercatat sebagai PPPK paruh waktu di Satpol PP Inhu diduga kuat memanfaatkan status dan profesinya sebagai kedok dalam menjalankan bisnis gelap tersebut. Aparat menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu.
"Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas, tidak peduli apa jabatannya atau dari instansi mana," tegas Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sangat berat karena terbukti membawa dan mengedarkan narkotika jenis golongan I.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

