RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus bullying atau perundungan anak di sekolah kembali terjadi pada Kamis 13 November 2025. Akibatnya, korban meninggal dunia dan meninggalkan duka bagi keluarga.
Kasus bullying ini, kembali membuka luka bagi keluarga Cristopher Butar-butar yang juga meninggal dunia akibat di-bully pada Agustus 2025 lalu.
Terkait hal ini, Aliansi Peduli Korban Bullying meminta DPRD Provinsi Riau dan Pemprov Riau segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk pencegahan dan penanganan kasus bullying di lingkungan sekolah.
Hal ini disampaikan saat menggelar hearing bersama Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu 26 November 2025. Perwakilan Aliansi, Rika mengatakan, Perda ini diperlukan agar anak-anak yang menjadi pelaku bully mendapatkan pembinaan dan tidak dibiarkan begitu saja.
"Jangan sampai anak-anak pelaku bully itu dipulangkan begitu saja kepada orang tua. Mereka tidak bisa dipenjara, tetapi harus ada pembinaan supaya kasus-kasus seperti ini tidak terus terjadi," ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar pihak sekolah bertanggung jawab atas kasus bully di sekolah. Sehingga mereka menjadi lebih waspada dan benar-benar memastikan semua murid tertib dan tidak saling menindas.
Ia juga menyoroti pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, kepala daerah setempat, dan legislatif yang terkesan tidak tegas. Pasalnya, sampai hari ini, pihak kepala sekolah korban Cristopher, belum mendapatkan sanksi apapun soal kasus bully Cristopher.
"Kami sangat menyayangkan bahwa aksi ini sudah kami gelar sebelumnya. Tuntutan kami hanya mendapatkan janji-janji yang tidak pernah ditepati," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Andi Dharma Taufik mengatakan pihaknya sangat mendukung pembentukan Perda Pencegahan dan Penanganan Bullying di Sekolah. Ia menjelaskan akan mendorong Pemprov Riau untuk membentuk Perda tersebut.
"Karena kita akan mendorong agar Riau menjadi KLA yang benar-benar ramah anak. Perda ini benar-benar sangat dibutuhkan untuk menangani kasus bullying di Riau," pungkasnya.

