Bapekam di Siak yang Rangkap Jabatan Terancam Sanksi Administratif

Bapekam-di-Siak-Rangkap-yang-Jabatan-Terancam-Sanksi-Administratif.jpg
Bupati Siak Afni Zulkifli audensi bersama Bapekam Kampung Mandiangin, Minas, saat program Rumah Rakyat. (Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menegaskan larangan rangkap jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga honorer. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Nomor 000.8.2/DPMK-PKK/184 tentang larangan rangkap jabatan Bapekam. 

Pada poin E disebutkan bahwa ASN, PPPK, maupun honorer yang juga menjabat sebagai Bapekam diwajibkan memilih satu jabatan, dan dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak mengindahkan aturan tersebut.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan bahwa sejak surat tersebut diteruskan ke camat se-Kabupaten Siak, sudah ada sejumlah Bapekam yang mengundurkan diri.

“Belum seluruhnya, namun laporan lisan dari DPMK sudah ada beberapa yang mengundurkan diri,” kata Afni, Rabu 26 November 2025.

Afni menegaskan, pihaknya akan secepatnya menggelar rapat bersama DPMK dan para camat untuk menindaklanjuti aturan tersebut. Hingga kini belum ditentukan batas waktu bagi Bapekam yang merangkap jabatan untuk mundur.

“Kita belum menentukan deadline kapan harus mundur, tetapi kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kinerja Bapekam agar fokus menjalankan tugas,” jelasnya.


Ia menambahkan, dalam rapat mendatang Pemkab akan meminta laporan kondisi terkini dari para camat, termasuk mekanisme perekrutan Bapekam pengganti.

Afni menilai, rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas tugas Bapekam, terutama karena meningkatnya beban kerja terkait perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan Musyawarah Kampung (Muskam).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 115 huruf h dan n, yang memberi kewenangan kabupaten/kota melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi atas penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, rangkap jabatan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melanggar prinsip netralitas ASN, serta membuat kinerja Bapekam tidak optimal. Karena itu, para camat diminta memberi saran tegas kepada Bapekam yang berstatus ASN, PPPK, honorer, maupun jabatan lain yang masuk kategori dilarang.

Camat Koto Gasib, Wendi, mengungkapkan sudah ada satu Bapekam di wilayahnya yang mengundurkan diri setelah aturan tersebut diterbitkan.

“Satu orang dari Kampung Keranji Guguh yang berstatus PPPK Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Gasib sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua Bapekam,” kata Wendi.

Ia menyebutkan bahwa pendataan masih terus dilakukan dan akan dilaporkan ke Bupati setelah data diverifikasi. 

Namun Wendi mengakui masih ada beberapa poin dalam aturan tersebut yang belum dipahami oleh Bapekam. 

“Ada beberapa poin yang belum dipahami Bapekam, untuk itu kita tunggu rapat selanjutnya,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Bupati Afni Z  berharap struktur Bapekam dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan fokus mengawal pembangunan di tingkat kampung.