RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh internal Polri khususnya di Polda Riau terkait oknum anggota bermasalah masih dirahasiakan. Seperti informasi oknum anggota Polres Bengkalis yang diduga menyembunyikan barang bukti narkoba, terkesan ditutup-tutupi oleh Polda Riau dan Polres Bengkalis.
Saat awak media mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto terkait oknum Polres Bengkalis menyelundupkan barang bukti narkoba, Kombes Anom mengarahkan ke Kabid Propam, Kombes Pol Harissandi.
"Langsung ke Kabid Propam saja ya," ujar Kombes Anom saat penanaman pohon secara serentak di Danau Kayangan, Pekanbaru, Jumat, 21 November 2025.
RIAU ONLINE kemudian melakukan konfirmasi ke Kabid Propam, Kombes Harissandi terkait anggota Polisi yang diperiksa Propam Polda Riau terkait barang bukti narkoba, namun belum ditanggapi.
Sedangkan saat dikonfirmasi ke Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setyawan perihal nama-nama Kanit Res Narkoba di Polres Bengkalis yang diperiksa Propam apakah berkaitan dengan barang bukti narkoba, Kapolres Bengkalis malah balik tanya.
"Dapat data ini dari mana?" tanya AKBP Budi.
Hingga saat ini, Polres Bengkalis dan Polda Riau enggan memberikan data tentang oknum anggota diduga terlibat penyalahgunaan barang bukti narkoba.
Sebelumnya, kabar ini muncul setelah adanya surat panggilan Propam Polda Riau yang tersebar di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada tiga oknum Polres Bengkalis diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Surat panggilan yang tertuang dalam dokumen resmi Nomor: S.Pgl/1045/XI/WAS.2.1./2025/Wabprof itu ditandatangani pada 6 November 2025 atas nama Kabid Propam Polda Riau melalui Kasubbid Wabprof.
Disebutkan, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025 pukul 14.00 WIB di ruang Sie Propam Polres Bengkalis.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dua laporan polisi yang teregister pada 5 November 2025, masing-masing:
1. LP-A/133/XI/2025/Yanduan Bidpropam, terkait dugaan pelanggaran oleh
Ipda S sebelumnya Kanit II Satresnarkoba Polres Bengkalis, kini menjabat Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Pamkolsik Yanma Polda Riau.
Sedang Ipda KDS sebelumnya Kanit Satresnarkoba Polres Bengkalis, kini Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Harbangling Yanma Polda Riau.
2. LP-A/134/XI/2025/Yanduan Bidpropam, terkait dugaan pelanggaran oleh Aipda Martin Lutter Hutajulu beserta anggota lainnya.
Pemanggilan ini juga diperkuat oleh dua surat perintah pemeriksaan pendahuluan, yakni Sprin/76/XI/WAS.2.1./2025 dan Sprin/77/XI/WAS.2.1./2025.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa para personel diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, yakni:
Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 10 Ayat (1) huruf f.

