KPK Usut Dugaan Pemerasan, Potongan Anggaran, dan Gratifikasi, Sekda Riau Diperiksa

Ilustrasi-Petugas-KPK.jpg
Ilustrasi petugas KPK (internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan praktik korupsi berlapis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid ini kini tidak hanya fokus pada pemerasan, tetapi juga pada dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi di tahun anggaran 2025.

Penyelidikan mendalam ini dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 19 November 2025. Dua di antaranya yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Ferry Yunanda.

“Pemanggilan kepada sejumlah saksi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ataupun pihak-pihak lainnya, di antaranya untuk mendalami bagaimana konstruksi dugaan tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025 malam.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Syahrial Abdi, Ferry Yunanda, dan lima saksi lainnya, difokuskan pada tiga modus operandi korupsi yang diduga dilakukan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.


Ketiga jenis tindak pidana yang didalami adalah pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025, yang turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.

Sehari setelahnya, 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri. Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.(ANTARA)