Praperadilan Ketua LSM Jackson Ditolak, Polda Riau Lanjutkan Perkara Dugaan Pemerasan

JS-di-polda-riau.jpg
Petinggi ormas Petir, JS digiring di Polda Riau. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum dari LSM Pemuda Tri Karya (PETIR) Jekson Jumari Pandapotan S terhadap Kapolda Riau cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau. 

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 17 November 2025, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru.

Perkara dengan nomor 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr ini sebelumnya diajukan pemohon untuk menguji keabsahan tindakan dan proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. 

Namun hakim menetapkan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum dan harus ditolak seluruhnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dua poin penting di antaranya, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Putusan ini sekaligus menjadi jawaban atas keberatan pemohon terhadap tindakan termohon selama proses penyidikan. 

Dengan penolakan ini, langkah kepolisian yang sebelumnya dipersoalkan dinyatakan sah menurut hukum. 


Baik pemohon maupun termohon telah menerima pemberitahuan resmi mengenai putusan tersebut pada Senin, 17 November 2025. Dengan telah diberitahukannya putusan tersebut, proses administrasi perkara ini dianggap selesai pada tahap praperadilan.

Dalam SIPP PN Pekanbaru, perkara ini kini berstatus “Minutasi”, yang berarti seluruh berkas telah dirapikan dan proses perkara telah tuntas sesuai administrasi pengadilan.

Ketua Umum dari LSM Pemuda Tri Karya (PETIR) Jekson Jumari Pandapotan S ditangkap Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan PT Cililiandea di Provinsi Riau.

Ia diduga menyebarkan pemberitaan negatif melalui puluhan media online, kemudian meminta uang dalam jumlah besar untuk menghentikan pemberitaan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan, yang disebut sebagai PT Ciliandra merasa dirugikan akibat maraknya pemberitaan miring di setidaknya 24 media online terkait tudingan korupsi dan pencemaran lingkungan. 

Berita-berita tersebut menyasar reputasi perusahaan dan diduga dimotori oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua LSM PETIR Jekson Jumari Pandapotan S

Jekson menyiratkan bahwa pemberitaan bisa dihentikan jika perusahaan bersedia membayar sejumlah uang.

"Awalnya pelaku meminta Rp5 miliar untuk menghentikan pemberitaan. Setelah negosiasi panjang, disepakati angka Rp1 miliar, dan uang muka sebesar Rp150 juta akan diserahkan dalam pertemuan yang direncanakan di Hotel Furaya di kawasan Jalan Sudirman,"  jelas AKBP Sunhot.

Setelah perusahaan merasa terdesak, mereka melaporkan kasus ini ke Polda Riau.  "JS langsung kami amankan bersama barang bukti uang tunai senilai Rp150 juta," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan 368 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.