RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi yang berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Rabu, 19 November 2025.
"Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025," kata Budi.
Selain Abdi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Ferry Yonanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Aditya Wijaya Raisnur Putra, Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Brantas Hartono, PNS PUPR-PKPP Riau.
Lalu, Deffy Herlina, Kasi Keuangan PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi, Kabid Bina Marga PUPR-PKPP Riau, dan Teza Darsa, Plt Kepala Dinas Kominfotik Riau, sebelumnya Kabid Bina Marga PUPR-PKPP Riau.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci materi apa saja yang dipertanyakan kepada para saksi.
Sebelumnya, KPK juga memanggil pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau sampai sejumlah ASN di Pemprov Riau pada Senin, 17 November 2025.
“Pemeriksaan atas nama ALP, MSA, dan ML selaku pramusaji di rumah jabatan gubernur, FDL selaku aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKPP Riau, serta HS selaku Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Riau,” ujar Budi di Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

