RIAU ONLINE, PELALAWAN - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tanggapi aksi unjuk rasa damai yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan pada Senin, 17 November 2025.
Dalam keterangan resmi PT RAPP, mereka menyatakan komitmennya untuk menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat maupun serikat pekerja selama berlangsung secara tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Berkaitan dengan aspirasi dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Pelalawan terkait tuntutan agar sejumlah pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang telah menyelesaikan masa kontraknya dapat kembali bekerja,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan pihak PT RAPP.
PT RAPP juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam hubungan kerja antara para pekerja tersebut dengan perusahaan kontraktor.
“Seluruh hubungan industrial, termasuk pengelolaan rekrutmen, penugasan, perpanjangan maupun penghentian hubungan kerja, adalah tanggung jawab masing-masing perusahaan kontraktor sesuai manajemen dan kebijakan internal mereka.”
Dalam operasionalnya, hubungan kerja antara kontraktor dan pekerjanya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
-
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
-
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
-
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan terkait hubungan kerja antara perusahaan kontraktor dan pekerja.
RAPP senantiasa mendorong seluruh mitra kontraktor untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku serta menjaga hubungan industrial yang kondusif dan sesuai prosedur hukum.

