Perselingkuhan Hancurkan Karier Iptu Lof: Dipecat, Jadi Tersangka Usai 5 Bulan Naik Jabatan

Berkas-Lengkap-Oknum-Polisi-dan-Istri-Anggota-Satlantas-Rohul-Segera-Disidang.jpg
Oknum Polisi Rokan Hulu, Iptu LLN (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHUL – Karir seorang perwira di Polres Rokan Hulu (Rohul), Iptu Lof Lasri Nosa, berakhir tragis dan singkat. Iptu Lof, yang baru menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025, harus menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polda Riau pada Senin, 10 November 2025.

Sebelumnya, Iptu Lof pernah menduduki jabatan strategis seperti Kapolsek Tandun saat masih berpangkat Ipda. Namun, kenaikan jabatan tersebut hanya dinikmatinya sekejap. 

Kejatuhan Iptu Lof dipicu oleh skandal perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA, istri dari anggota Satlantas Polres Rohul, YSF. 

Pasangan terlarang ini tertangkap basah berduaan di Asrama Polri, Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul, pada Jumat, 29 September 2025. Pengamanan dilakukan oleh sesama anggota kepolisian, bukan oleh warga.

Propam Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang mencoreng institusi ini. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, memimpin langsung sidang kode etik yang memutuskan nasib Iptu Lof hanya dalam hitungan minggu setelah kejadian. 


"Iptu Lof sudah disidang dan hasilnya di PTDH," tegas Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, Senin, 17 November 2025.

Selain itu, Iptu Lof dan RA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terungkap setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

"SPDP masuk tanggal 29 September. Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa, Kamis, 2 Oktober 2025.

Rendi mengatakan pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Hal ini tertuang dalam administrasi kejaksaan berupa P-16.

"Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya," pungkas Rendi.

Dengan putusan PTDH yang telah dibacakan pada 10 November 2025, Iptu Lof Lasri Nosa kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan statusnya sebagai anggota Polri, mengakhiri karir yang baru saja mencapai posisi strategis pada Juni 2025, dan secara bersamaan menghadapi proses hukum sebagai tersangka pidana.