RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi beruntun dan dramatis, polisi menggerebek sebuah warung sate kambing yang dijadikan lokasi transaksi sabu, lalu memburu pemasoknya hingga ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Operasi berawal dari laporan warga pada 9 November 2025, yang menyebutkan bahwa Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, marak dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi, memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah tiga hari melakukan pengamatan dan pengintaian, polisi memperoleh informasi kuat bahwa seorang pemuda bernama Ganda Ramadhan alias Ganda (21) sering terlihat bertransaksi di sebuah warung sate kambing Desa Seberida.
Saat penyergapan, polisi mendapati Ganda tengah bersama seorang pria berusia 53 tahun bernama Saipul Anwar. Keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi dua paket sabu seberat kotor 0,38 gram. Ganda mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan mengungkap bahwa ia mendapat pasokan dari seorang lelaki yang dikenal dengan nama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil.
"Kami langsung bergerak cepat begitu mendapat keterangan dari tersangka. Setiap informasi sekecil apa pun tidak kami biarkan berlalu begitu saja," ujar Kapolsek, Iptu Agus, Jumat, 14 November 2025.
Berbekal pengakuan Ganda, tim melakukan pengejaran ke Inhil untuk menangkap pemasok yang disebutkan.
"Tujuan mereka adalah rumah seorang pria bernama Suparmin alias Bagol (49), yang tinggal di kawasan Simpang Petai, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning," jelas Kapolsek.
Setibanya di lokasi, polisi segera melakukan penggerebekan. Suparmin tengah berada di kediamannya dan tidak dapat menghindar ketika petugas melakukan penggeledahan.
"Di dalam kamar mandi, tim menemukan sebuah tabung silver yang mencurigakan. Setelah dibuka, tabung itu ternyata berisi 34 paket sabu dengan berat kotor total 7,17 gram".
"Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, dua unit ponsel, kotak kaca pirek, serta uang tunai Rp300 ribu," tambah Kapolsek.
Suparmin akhirnya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan sumber pasokan barangnya, yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.
"Ketiga tersangka, Ganda Ramadhan, Saipul Anwar, dan Suparmin—kini ditahan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek.

