RIAU ONLINE, PEKANBARU - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Riau masih berlaku hingga 15 Desember 2025. Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau Muhammad Sayoga mengimbau, masyarakat segera melunasi pajak kendaraan sebelum program tersebut berakhir.
"Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk," ujarnya, Kamis, 13 November 2025.
Menurutnya, selain penghapusan denda pajak, wajib pajak juga akan mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang.
Ada juga keuntungan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
"Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM,” kata Sayoga.
“Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau," imbuhnya.
Ia menjelaskan, program ini sebenarnya sudah berlaku sejak Mei lalu, melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Tidak hanya keuntungan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama bertahun-tahun. Pemprov juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak taat.
"Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan," jelasnya.
Sementara itu, program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Dalam melakukan pembayaran pajak, masyarakat dapat mengakses Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak dan Samsat Keliling.
Samsat Drive Thru, saat ini tersedia dua unit di Pekanbaru masing-masing pelayanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman dan layanan non tunai di Samsat Jalan Gajah Mada. Drive Thru yang menawarkan proses relatif cepat tanpa harus turun dari kendaraan tersebut juga sudah tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung dan Dumai.

