RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai menggeledah Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Senin, 10 November 2025, tim penyidik KPK membawa dua pejabat Pemprov Riau, yakni Kepala Bagian Protokol Raja Faisal Fernaldi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Keduanya dibawa keluar dari Gedung Gubernur sekitar pukul 16.30 WIB, bersama dengan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua koper besar, satu koper kecil, dan satu kardus.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK yang datang dengan delapan mobil berwarna hitam tiba di Kantor Gubernur sekitar pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi usai lebih dari lima jam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa ruangan.
Selain itu KPK juga ikut menggeledah mobil dinas yang digunakan oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam pada pekan lalu.
Dalam kasus tersebut, Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkup Dinas PUPR-PKPP Riau diduga memeras para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) dengan meminta fee sebesar 5 persen dari nilai penambahan anggaran dinas tahun 2025.
Dari hasil penyidikan sementara, fee 5 persen itu bernilai sekitar Rp7 miliar, berdasarkan penambahan anggaran Dinas PUPR-PKPP yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terdapat tambahan sekitar Rp106 miliar.

