RIAU ONLINE, INHU - Seorang ayah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), KM dan dua orang saudaranya, HM dan S, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
KM yang merupakan ayah tiri korban, melakukan perbuatan bejat tersebut pada Juli 2025 di rumah korban, di Kecamatan Rengat Barat. Saat itu, KM memaksa masuk rumah korban, menggendongnya ke kamar, dan melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
"Korban sempat berteriak, namun pelaku menahan tangan korban, membuka pakaian korban, lalu menyetubuhinya. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin, 10 November 2025.
Tak berhenti di situ, korban ternyata juga mengalami tindakan serupa dari dua pelaku lainnya, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan ayah tirinya.
Pelaku kedua berinisial HM, memperkosa korban pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kamar rumah korban. Sedangkan pelaku ketiga berinisial S, melakukan pemerkosaan terhadap korban pada 17 Agustus 2025 di sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
"Kasus ini sangat menyayat hati. Ketiga pelaku memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya," tegas Misran.
Polres Inhu memastikan bahwa korban yang masih di bawah umur kini mendapatkan pendampingan khusus dari Unit PPA dan lembaga perlindungan anak.
Pendampingan dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban serta membantu proses pemulihan trauma.
"Kami menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi kehormatannya. Prinsip kami jelas, pemulihan korban adalah yang utama, bukan sekadar proses hukum terhadap pelaku," tambahnya.
Aiptu Misran menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat luas.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Jangan diam, karena diam justru membuat pelaku semakin leluasa," pungkasnya.
Polres Inhu kini tengah mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

