RIAU ONLINE, PEKANBARU - Politisi senior di Riau sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar ditahan oleh Polresta Pekanbaru, Minggu, 9 November 2025.
Pria kelahiran 8 November 1966 itu ditahan polisi usai diduga melakukan penggelapan barang yang tidak bergerak (tanah-red) di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru sejak 6 September 2023. Vincent menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.
Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.
Saat dikonfirmasi ke Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan soal penahanan politisi senior tersebut.
"Iya benar, ditahan," singkat Kompol Bery.
Mantan politisi partai PKB itu akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penanganan kasus lanjutannya. Penyerahan ini dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Berkasnya sudah P-21, jadi mau di tahap II kan lagi, besok atau secepatnya lah," tegas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.
Asri Auzar disangkakan pasal 385 KUHPidana. Di mana pasal itu tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, yang di dalam pasal itu antara lain menjual, menyewakan, menggadai, menukar atau memanfaatkan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi.
Di dalam pasal tersebut, Asri Auzar akan terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun. Status tersangka disandang Asri Auzar sejak 24 Januari 2025 lalu.
Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Riau ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.

