RIAU ONLINE, PEKANBARU - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid menuai kritik dari Advokat Bobson Samsir Simbolon.
Bobson menilai, langkah lembaga antirasuah itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Bobson menyoroti tindakan KPK RI yang dilakukan di Kota Pekanbaru pada 3 November 2025 dan berlanjut dengan penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
"Indonesia dihebohkan dengan kegiatan KPK RI yang dilakukan di Kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 03 Nov 2025, terlebih lagi setelah keesokan harinya GUBRI diboyong ke Gedung Merah Putih," tuturnya pada Riau Online, Minggu, 9 November 2025.
Menurut Bobson, hal tersebut penting karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 1 angka (19) dan pasal 102 ayat (2) secara tegas mengatur syarat sahnya tindakan tangkap tangan.
"Berbicara kegiatan Tangkap Tangan tentunya harus tunduk pada Ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP," ujarnya.
Adapun keempat syarat tersebut antara lain:
-
Pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana, atau;
-
Pada waktu sesaat segera setelah melakukan Tindak Pidana, atau;
-
Pada waktu sesaat setelah khalayak ramai menyerukan bahwa orang itu adalah pelaku Tindak Pidana, atau;
-
Pada waktu sesaat kemudian pada dirinya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa dialah yang pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Ia juga menanggapi temuan sejumlah mata uang asing di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
"Adalah hal yang wajar dan pantas di rumah kediaman Sdr. Abdul Wahid ada sejumlah Mata Uang Asing, sebab dirinya adalah seorang Gubernur dan sebelumnya Anggota DPR RI yang berpenghasilan selama ini," jelasnya.
Bobson menegaskan, OTT terhadap Abdul Wahid hanya didasarkan pada dugaan semata, bukan peristiwa nyata yang sedang terjadi.
"KPK RI hanya menduga bahwa pada saat dilakukannya OTT, MAS akan menyerahkan langsung sejumlah Uang Rupiah kepada Sdr. Abdul Wahid, sehingga atas fakta tersebut telah diketahui pula dengan pasti bahwa OTT yang dilakukan terhadap Sdr. Abdul Wahid adalah masih pada dugaan saja," ujarnya.
Ia menambahkan, jika dugaan suap yang disebut terjadi pada Juni dan Agustus 2025 menjadi dasar penangkapan, maka tindakan KPK seharusnya melalui mekanisme penyidikan biasa, bukan OTT.
"Jika terhadap Sdr. Abdul Wahid harus dilakukan penangkapan atas peristiwa tersebut, maka penangkapan itu harus dilakukan melalui Penyidikan biasa, bukan penangkapan dalam Kegiatan Tangkap Tangan," tegas Bobson.
Bobson menyebut juga menyoroti keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh KPK RI yang dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP.
"Maka seluruh tindakan yang dilakukan terhadap Sdr. Abdul Wahid pada saat Kegiatan Tangkap Tangan tanggal 03 Nov 2025 yang dilakukan oleh KPK RI, adalah tidak berdasarkan hukum," pungkasnya.
