Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Kuansing, Logam dan Merkuri Disita Polisi

Penambang-emas-ilegal-ditangkap4.jpg
Dua pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jumat, 7 November 2025. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, KUANSING - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dua orang pelaku ditangkap saat menjual logam mineral yang diduga emas hasil tambang tanpa izin, Rabu, 5 November 2025.

Kedua pelaku masing-masing bernama Rody Nasri (34), warga Desa Lubuk Ramo, dan Sihar Saputra Silalahi (25). Keduanya berperan sebagai penambang sekaligus penjual emas hasil tambang ilegal.

Penangkapan yang dipimpin oleh Subdit IV Tipidter, Iptu Yola Yulistia Resi dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Pucuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penangkapan tersebut. Kombes menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku berhasil diungkap setelah timnya lebih dulu menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan dan penjualan emas yang tidak memiliki izin resmi.

"Tim menerima laporan pada Senin, 3 November 2025, tentang adanya kegiatan pengolahan dan penjualan emas tanpa izin di wilayah Kuantan Mudik," ujar Kombes Ade, Jumat, 7 November 2035.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang pelaku diamankan di lokasi pada Rabu, 5 November 2025. 


Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kombes Ade, kedua pelaku menambang emas menggunakan mesin setingkai atau alat robin di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karya Tama Bakti Mulya, yang berada di Desa Lubuk Ramo.

Emas hasil tambangan tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga Rp 1.920.000 per gram, mengikuti harga pasar pada saat transaksi.

"Mereka mengaku menambang menggunakan mesin setingkai di kawasan HGU perusahaan. Emas hasil tambangan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tambah Ade.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan dua butir pentolan logam yang diduga emas serta satu botol kecil berisi cairan merkuri. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam proses pemurnian emas secara tradisional.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama seluruh barang bukti.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini," terangnya.

Atas perbuatannya, Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.”

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Kepri itu menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas praktik pertambangan emas tanpa izin yang marak terjadi di wilayah Riau, khususnya di daerah aliran sungai Kuantan yang selama ini menjadi lokasi favorit para pelaku PETI.

"Kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. Ini menjadi perhatian serius kami," pungkasnya.