DPRD Pekanbaru Desak Satpol PP Turunkan Tower Mikrosel Tak Berizin

Wakil-Ketua-DPRD-Kota-Pekanbaru-Tengku-Azwendi-Fajri.jpg
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak tegas keberadaan tower mikrosel yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin resmi.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengatakan sejumlah tower mikrosel diketahui masih beroperasi tanpa memperpanjang izin yang telah habis masa berlakunya. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pihak pengelola, namun hingga kini tidak mendapat respons.

“Satpol PP Pekanbaru harus berani menindak tower mikrosel yang sekarang sudah tak berizin,” tegas Azwendi, Senin 3 November 2025.

Dari data yang dihimpun DPRD, PT Infrasys Persada tercatat memiliki sekitar 30 tower mikrosel yang masih beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru. Namun, seluruhnya dipastikan tidak lagi memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Selain itu ada PT Daya Mitra Telekomunikasi yang masa izinnya berakhir sejak Agustus 2022. Selain itu, tercatat pula nama PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses sebagai pemilik tower yang dimaksud.


Pemko Pekanbaru sebelumnya telah menyurati perusahaan tersebut untuk memperjelas keberlanjutan kegiatan operasionalnya, namun tidak kunjung mendapat jawaban.

Kondisi ini, menurut Ketua Demokrat Pekanbaru ini, tower mikrosel yang tidak berizin berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah, sebab tower-tower tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah yang semestinya disewakan secara legal.

“Jangan sampai Pemko Pekanbaru yang mengalami kerugian, sementara mereka (pengusaha) tidak menggubris surat yang dilayangkan,” ujarnya.

Azwendi menekankan pentingnya ketegasan dari Satpol PP untuk menegakkan aturan dan melindungi aset daerah, agar tidak ada pihak swasta yang seenaknya memanfaatkan fasilitas milik pemerintah tanpa izin yang sah.

“Kalau izin sudah mati dan tidak diperpanjang, maka jelas harus ada tindakan. Jangan dibiarkan karena akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lain,” tutupnya.