RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) resmi menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Riau, menggantikan Syamsuar.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor Skep-123/DPP/GOLKAR/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada 31 Oktober 2025 di Jakarta.
Dalam SK itu disebutkan, Doli yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar, mendapat mandat untuk menjalankan roda organisasi dan mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Riau yang sempat tertunda.
“Penunjukan ini dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan organisasi serta memastikan konsolidasi partai di Riau berjalan optimal menuju Musda,” tertulis dalam salah satu poin keputusan tersebut.
Selain bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musda, Doli juga diberi kewenangan untuk mengambil keputusan strategis di tingkat provinsi. Namun, setiap keputusan penting terutama terkait pemberhentian ketua DPD kabupaten/kota harus mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Masa tugas Ahmad Doli Kurnia sebagai Plt Ketua DPD Golkar Riau berlaku hingga Musda selesai dilaksanakan. Ia diwajibkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan seluruh hasil pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Dengan terbitnya keputusan ini, struktur kepengurusan DPD Golkar Riau hasil perubahan kedua yang sebelumnya ditetapkan melalui SK DPP Golkar Nomor Skep-48/DPP/GOLKAR/I/2025, mengalami penyesuaian hanya pada posisi ketua.
Musda Golkar Riau yang seharusnya digelar pada 20 Oktober 2025 sempat tertunda, meski sejumlah kader telah mendaftar sebagai calon ketua.
Tercatat ada enam kandidat yang mengambil formulir, yakni Ridwan GP, Yulisman, Karmila Sari, Afrizal Sintong, Helmi Yazid, dan SF Hariyanto. Namun, dari enam kandidat tersebut, hanya SF Hariyanto dan Yulisman yang tidak mengembalikan formulir pendaftaran.

