Dua Napi Perempuan Ketahuan Sembunyikan Sabu dalam Pembalut

Dua-Napi-Perempuan-Ketahuan-Sembunyikan-Sabu-dalam-Pembalut.jpg
RS (20) dan RH (29) diketahui berusaha menyelundupkan sabu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Kasus ini terungkap pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan pihak Lapas yang menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat kotor 22,20 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam pembalut wanita yang digunakan oleh salah satu narapidana berinisial RS (20).

“Petugas Lapas menemukan sabu yang disembunyikan dalam pembalut wanita milik napi RS. Setelah diinterogasi, RS mengaku bahwa barang tersebut disuruh oleh temannya sesama napi berinisial RH (29),” ujar Kompol Bagus, Sabtu, 1 November 2025.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung mendatangi Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk melakukan penyerahan pelaku dan barang bukti.  

Dari tangan pelaku RS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 22,20 gram, satu buah pipa kaca pyrex, lima bungkus plastik klip bening kecil kosong, dan satu buah pembalut wanita.

“Kedua pelaku merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika. Saat ini keduanya telah kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Bagus.