RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap karena membawa 30 kg sisik trenggiling.
Pelaku, Zulfikar (49), ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu karung berwarna putih berisi sisik kering trenggiling, yang siap diperjualbelikan.
"Dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kilogram itu diduga akan dijual kepada penampung atau cukong di wilayah Riau. Barang bukti tersebut disimpan dan diangkut oleh tersangka menggunakan karung putih," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kombes Ade menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Padamaran, Bundaran Tugu Selamat Datang Kota Bagansiapiapi.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Reza Fahmi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.30 WIB tim berhasil mengamankan satu orang pria yang sedang membawa karung berisi sisik trenggiling," jelas Kombes Ade.
Pelaku Zulfikar mengaku mendapatkan sisik-sisik tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil keterangan, kedua DPO tersebut diduga berburu trenggiling di hutan kawasan Rohil dengan cara menjerat dan membunuh satwa satwa yang masuk daftar hewan dilindungi dan terancam punah itu. Kemudian memisahkan sisiknya, menjemurnya selama beberapa hari, dan menjualnya kepada pengepul.
"Prosesnya sangat kejam dan melanggar hukum. Trenggiling adalah satwa dilindungi yang perannya penting dalam ekosistem. Menjerat dan memperjualbelikan bagian tubuhnya adalah tindak pidana serius," tegas Kombes Ade Kuncoro.
Sementara itu, Zulfikar mengaku hanya sebagai perantara. Ia menerima sisik trenggiling dari Mail dan Madi untuk dijual kembali.
Namun demikian, perbuatannya tetap termasuk dalam tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tambah Kombes Ade.
Saat ini, barang bukti berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik trenggiling telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus memburu dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemburu dan pemasok utama sisik trenggiling tersebut.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Ke depan, kami akan terus memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Riau. Ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian sumber daya alam," tutup Kombes Ade Kuncoro.

