RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 12 pelaku kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perkantoran PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 30 Oktober 2025.
Para terdakwa yakni, Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Danang Widodo dituntut hukuman penjara mulai dari 3 hingga 5 tahun.
JPU menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Dadang Widodo masing-masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus, masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
Selain itu, Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea dituntut lebih ringan dengan masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Para terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU tersebut. Mereka meminta agar hakim memberikan hukuman ringan dengan alasan masih punya tanggungan keluarga. Hendrik Fernanda Gea yang berusia lebih muda dari terdakwa lain bahkan tak kuasa menahan tangis.
"Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman," pintanya dengan terisak.
Mendengar hal itu, Hakim Dedy meminta Hendrik untuk tidak menangis.
"Kamu tidak usah menangis. Tentu kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya," Kata Hakim Dedy
Diketahui, tindak pidana kerusuhan dan perusakan disertai pembakaran fasilitas perkantoran PT SSL terjadi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut. Ada yang melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.
Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.
Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

