RIAU ONLINE - Mantan sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sudarmanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Hery berperan sebagai penerima aliran uang hasil tindak pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 30 Oktober 2025.
Budi mengungkapkan bahwa Hery diduga turut menerima bagian dari total Rp 53 miliar uang pemerasan. Namun, belum dirinci pastinya bagian yang didapat Hery.
"Untuk jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu ya termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak," jelas Budi.
"Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka," imbuhnya.
Dalam upaya penggeledahan di rumah Hery, Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen hingga mobil.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, mereka ialah:
-
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
-
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
-
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
-
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
-
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
-
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
-
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin.
-
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
-
Sekjen Kemnaker 2017-2018, Hery Sudarmanto.

