RIAU ONLINE, PEKANBARU — Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Rabu 29 Oktober 2025.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas rencana pemilihan ketua RT dan RW serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2025 mendatang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Edward, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota Firman, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Zarman Candra, pada 20 Desember 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Edward, mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru untuk dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemilihan RT dan RW serentak tersebut.
“Ada dua poin rekomendasi yang kami sampaikan. Pertama, meminta Pemko Pekanbaru menghapus syarat surat keterangan dari lurah dan camat bagi calon RT dan RW. Kedua, menetapkan batas usia calon RT dan RW minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun,” ujar Robin.
Robin menegaskan, aturan dalam Perwako nantinya harus disusun secara bijak agar tidak menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap Perwako tentang pemilihan RT dan RW ini tidak mencederai hati masyarakat dalam pesta demokrasi tersebut. Selain itu, kami ingin agar Perwako disusun sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” tambahnya.

