RIAU ONLINE, INHU - Gembong narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih akan segera diadili dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya turut menyita aset Mak Gadih senilai Rp5,4 miliar dalam perkara TPPU ini.
Saat ini, pihaknya sudah melaporkan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu),” kata Kombes Putu Yudha, Minggu, 26 Oktober 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua juga sudah dilaksanakan oleh penyidik di Kejari Inhu
Putu menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.
Mak Gadih ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian, di rumahnya Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.
“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” beber Kombes Putu Yudha.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.
Aset tersebut mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar. Sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.
Kemudian satu unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang tegak lurus untuk melakukan pemberantasan narkoba. Dengan kasus TPPU ini Nurhasanah alias Mak Gadih telah “dimiskinkan”.
“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” ujar Kombes Putu Yudha.
Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.
Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan untuk menjeratnya dengan hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.
“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutur Kombes Putu Yudha.

