RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lebih dari satu bulan berlalu sejak Gubernur Riau, Abdul Wahid meninjau langsung tumpukan kabel di Jembatan Siak I, Kota Pekanbaru, namun hingga kini kondisi kabel semrawut tersebut masih belum ditertibkan.
Kabel-kabel dengan berbagai warna itu tetap melintang dan menumpuk di jalur pedestrian, mengganggu kenyamanan serta keselamatan pejalan kaki.
Peninjauan dilakukan Gubernur Wahid pada Selasa, 10 September 2025, setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Kala itu, ia menegaskan keberadaan kabel tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya karena memakan ruang publik yang seharusnya aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Ketika melakukan peninjauan, Wahid mengatakan tumpukan kabel tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat, terutama para pejalan kaki.
"Mereka protes karena di Jembatan Siak I ada kabel menumpuk di ruas pejalan kaki. Tadi malam saya langsung hubungi Dinas PU, dan pagi ini saya lihat sendiri ternyata benar,” kata Wahid saat ditemui di lokasi peninjauan.
Gubernur menilai penempatan kabel di trotoar merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang fasilitas umum. Ia menyebutkan, terdapat sejumlah instansi dan perusahaan yang memasang kabel di lokasi tersebut, mulai dari PLN, penyedia jaringan fiber optik, hingga perusahaan telekomunikasi. Namun, Wahid juga menemukan beberapa kabel yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Yang tidak ada izin akan kita cabut. Semua harus sesuai peruntukannya. Saya minta kabel-kabel tetap berada di bawah dan tidak mengganggu pejalan kaki,” tegasnya.
Kendati sudah menjadi perhatian langsung Gubernur, hingga kini belum ada langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban. Kondisi kabel masih terlihat menumpuk di sepanjang trotoar jembatan, bahkan sebagian sudah tampak longgar dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Selain menyoroti masalah kabel, Wahid juga meminta dinas terkait untuk segera melakukan penataan ulang infrastruktur utilitas publik di Kota Pekanbaru agar lebih tertib dan terkoordinasi.
“Kalau di situ ada fasilitas umum, jangan diberikan izin. Kita minta dinas-dinas lebih tertib administrasi dan memperhatikan peruntukan ruang publik,” ujarnya.

