RIAU ONLINE, SIAK - Mantan Direktur PT Samudera Siak (SS) Jufrizal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis 23 Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di PT SS tahun 2023-2024.
PT SS merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak yakni PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE).
Jufrizal selaku direktur perusahaan dinilai serampangan dalam mengelola jasa pelabuhan dan keuangan perusahaan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Korps Adhyaksa terhadap Jufrizal terkait dugaan korupsi di tubuh PT Samudera Siak (SS).
"Iya, Jufrizal kita periksa terkait PT Samudera Siak (SS). Ia diperiksa sebagai mantan direktur di perusahaan tersebut," ungkap Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono.
Ditambahkan Juriko, pemeriksaan ini lanjutan dari pemeriksaan pegawai dan penyewa jasa kepelabuhanan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) juga turut diperiksa.
"Sebelumnya sejumlah pegawai PT SS, pihak ketiga juga sudah diperiksa, kini giliran Jufrizal selaku mantan direktur di sana," jelas Juriko.
Sementara itu, Jufrizal menegaskan tidak ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya.
"Nggak ada, cuma jumpa Pak Kasi. Silaturahmi," jawab Jufrizal singkat, saat keluar dari Kejari Siak.

