RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memimpin Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025.
Rapat ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional, Dinas Perdagangan Provinsi Riau, Dinas Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pimpinan Perum Bulog dari seluruh kabupaten/kota di Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras.
Satgas dibentuk untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus mencegah terjadinya penimbunan, kartel, maupun praktik spekulasi harga yang merugikan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di seluruh wilayah Riau melalui pengawasan yang ketat di lapangan.
"Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran, seperti penimbunan stok, permainan harga, atau kartel".
"Semua Polres jajaran telah kami instruksikan untuk melakukan pengawasan langsung dan melaporkan hasilnya secara berkala melalui sistem pemantauan milik Badan Pangan Nasional," ujar Kombes Ade, Rabu, 22 Oktober 2025.
Kombes Ade juga menjelaskan, apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual beras di atas harga yang telah ditetapkan dalam HET, maka langkah pertama yang diambil adalah pemberian teguran tertulis. Pelaku usaha diberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga jualnya.
"Namun jika setelah batas waktu tersebut pelaku usaha tetap melanggar, maka kami akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk menindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Rapat tersebut juga membahas pentingnya koordinasi antara Dinas Perdagangan dan DPMPTSP dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar regulasi harga beras.
“Sanksi tidak hanya berbentuk teguran. Pelaku usaha yang terus melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Kombes Ade.
Kombes Ade Kuncoro kembali menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjalankan tugas Satgas.
"Kami ingin memastikan bahwa harga beras tetap terjangkau, stok aman, dan distribusi lancar. Ini bukan hanya soal harga, tapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan negara. Tidak ada yang boleh dirugikan, baik petani maupun konsumen," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, jajaran Satgas langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pasar tradisional di Kota Pekanbaru.
Tujuannya adalah untuk melihat langsung kondisi stok dan harga beras di lapangan serta memastikan bahwa pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bareskrim Polri, Kombes Pol John Wesly Arianto juga menyampaikan bahwa Satgas Pangan Polri bekerja menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan tidak ada mata rantai distribusi yang bermain curang.
"Kami akan terus memantau. Jika dalam satu minggu harga di lapangan masih belum sesuai dengan HET, maka kami akan menelusuri akar masalahnya, apakah ada unsur penimbunan, permainan harga, atau gangguan distribusi. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas," tegasnya.
Dari sisi ketersediaan pasokan, Pimpinan Perum Bulog Kanwil Riau dan Kepulauan Riau, Dani Satrio, memberikan jaminan bahwa stok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Provinsi Riau saat ini dalam kondisi aman.
Ia menambahkan, kerja sama yang solid antara Bulog, pemerintah daerah, dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan pengendalian harga di lapangan.
Dengan langkah cepat, tegas, dan terkoordinasi ini, pemerintah bersama aparat penegak hukum berharap dapat menekan gejolak harga beras dan menjaga kestabilan pangan di tengah tantangan distribusi dan dinamika pasar yang terus berubah.

