HW Livehouse Tetap Buka Usai Izin Dicabut, KAMi Riau Desak Pemerintah Tegas

HW-Live-House-tidak-Kantongi-Izin-DPRD-Tutup.jpg
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan sidakdi HW Live House, Sabtu 31 Mei 2025 dini hari. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Meski izin operasionalnya telah resmi dicabut, tempat hiburan malam HW Livehouse yang dikelola oleh PT Pekanbaru Sayap Berjaya masih tetap beroperasi seperti biasa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menegakkan aturan.

Padahal, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau sebelumnya telah merekomendasikan pencabutan izin operasional HW Livehouse setelah menemukan pelanggaran fatal terhadap izin yang dikeluarkan.

Pencabutan dilakukan menyusul hasil inspeksi lapangan yang mengungkap adanya penyalahgunaan izin usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, pada Kamis malam 23 Oktober 2025, HW Livehouse masih terlihat menjalankan kegiatan usahanya. Bahkan, tempat hiburan tersebut diketahui mendatangkan Winky Wiryawan atau dikenal dengan DJ Winky sebagai pengisi acara. Hal ini tampak dari sejumlah spanduk promosi yang terpasang di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, salah satunya dari Kelompok Anti Mal Administrasi (KAMi) Riau. 

Koordinator KAMi Riau, Sahrin menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan prosedur administratif internal dalam menerbitkan maupun menindak izin usaha hiburan malam.

“Pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan izin usaha hiburan hanya berdasarkan proses administratif internal. Dalam prinsip good governance, setiap izin harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar, terutama bila usaha itu berpotensi menimbulkan dampak sosial, budaya, lingkungan, atau ketertiban umum,” ujar Sahrin, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Sahrin, penyimpangan izin seperti yang terjadi di HW Livehouse harus dikoreksi secara tegas dan transparan. Ia menegaskan penegakan administrasi yang bersih bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.


"Penegakan administrasi yang bersih bukan semata urusan legalitas, melainkan fondasi keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap negara dan pemerintah daerah. Karena itu, setiap penyimpangan izin harus dikoreksi melalui mekanisme yang sah dan beradab,” tegasnya.

Sahrin juga menyoroti dasar hukum yang mengatur kewajiban pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perizinan. Ia menyebut, hak masyarakat untuk berpartisipasi dijamin oleh UUD NRI 1945 Pasal 28C dan 28F, yang menegaskan bahwa warga negara berhak ikut serta dalam penyusunan kebijakan publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) mengamanatkan agar setiap keputusan pemerintah memperhatikan asas kepentingan umum dan keterbukaan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 354 mewajibkan pemerintah daerah melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk perizinan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko menyebutkan untuk usaha berisiko menengah hingga tinggi termasuk hiburan malam pemerintah wajib melakukan verifikasi lapangan serta mempertimbangkan aspirasi dan keberatan masyarakat.

Kasus HW Livehouse ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi ketegasan Pemko serta Pemprov Riau dalam menegakkan aturan perizinan. Masyarakat berharap, langkah tegas segera diambil agar kepastian hukum dan keadilan dalam tata kelola usaha hiburan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat, 10 Oktober 2025.

“Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini didasarkan pada laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait,” ujar Roni di Pekanbaru, Sabtu 11 Oktober 2025.

Roni menjelaskan, tim gabungan dari Dispar Riau, DPMPTSP, dan Satpol PP telah turun langsung ke lokasi dan membuat berita acara. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa operasional HW Livehouse tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan pada 24 September 2025.

“Dalam izin, usaha tersebut terdaftar sebagai bar, yang seharusnya hanya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil. Namun di lapangan, kami menemukan aktivitas yang mengarah ke diskotik, lengkap dengan DJ dan lantai dansa,” tegas Roni.

Ia menambahkan, temuan itu jelas melanggar Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, yang membedakan antara bar dan diskotik dari segi kegiatan dan fasilitasnya.

Selain pelanggaran izin, pencabutan izin juga dipicu oleh keluhan warga sekitar. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Insidental, Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, melaporkan bahwa warga terganggu oleh suara bising dan kegaduhan yang ditimbulkan dari kegiatan di HW Livehouse.