RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang gadis berusia 17 tahun, Aqila Khanza Habiya, dilaporkan tewas usai dianiaya oleh pacarnya, Andika Destian (19), di sebuah Indekos di Jalan Usaha, Kelurahan Tj Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Insiden ini diketahui setelah orangtua pelaku, Eka Oktavia melaporkan tewasnya Aqila kepada orangtua korban.
Saat diperiksa, orangtua korban menemukan putrinya sudah tak bernyawa dengan luka lebam di wajah dan menimbulkan aroma tak sedap.
Orangtua korban sempat bertanya kepada pelaku terkait penyebab anaknya tewas, namun pelaku hanya bisa diam.
Pihak keluarga kemudian mendapatkan laporan bahwa anaknya pelapor, Teguh Natali, sering mendapat aksi kekerasan oleh Andika. Keluarga korban langsung melakukan visum dan melaporkan tewasnya Aqila Khanza Habiya ke Polsek Limapuluh.
Dari pemeriksaan forensik, dokter menemukan memar dan luka lecet di kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, punggung, lengan hingga lutut.
"Selain itu, terdapat luka terbuka pada ubun-ubun, bibir, dan dagu, serta pendarahan di bawah selaput otak," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, Rabu, 22 Oktober 2025.
Tim forensik menyimpulkan luka tersebut terjadi dalam periode waktu berbeda, yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang.
"Korban mengalami kekerasan tumpul di area kepala sehingga menyebabkan pendarahan otak. Itulah penyebab kematian korban. Aksi ini sudah berulang kali dilakukan pelaku," terang Kompol Viola.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Andika mengakui perbuatan kekerasan kepada korban dengan alasan emosi sesaat.
"Pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kompol Viola.

