Pemko Pekanbaru Buka Pendaftaran Nikah Massal, Catat Syaratnya

Ilustrasi-Nikah-Massal.jpg
Ilustrasi - Suasana Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang diinisiasi Kementerian Agama, Kamis, 4 September 2025. (ANTARA/Asep Firmansyah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi membuka pendaftaran nikah massal tahun 2025. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung di kantor kecamatan masing-masing mulai Senin 20 Oktober 2025.

Kegiatan nikah massal ini akan digelar pada 7 Desember 2025 di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, dengan kuota sebanyak 100 pasangan calon pengantin.

“Untuk pendaftaran nikah massal sudah mulai kita buka hari ini. Masyarakat bisa mendaftar di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Dr. Zulhelmi Arifin, Senin 20 Oktober 2025.

Sementara itu Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan Pemko Pekanbaru akan menanggung seluruh kebutuhan para pasangan peserta, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan acara.

“Pemko akan memfasilitasi semuanya, mulai dari foto pre-wedding, make-up artist, baju pengantin, mahar seperangkat alat salat, hingga pelaminan,” kata Agung.

Ia juga menambahkan akan ada hadiah menarik bagi pasangan yang ikut serta dalam prosesi nikah massal tersebut.

"Akan ada voucher bulan madu di hotel berbintang, salah satunya di Prime Park Hotel. Dan saya pribadi akan menyembelih tiga ekor kerbau saat prosesi nanti, menggunakan dana pribadi sebagai bentuk rasa syukur,” ujarnya.

Sebelum prosesi akad nikah dimulai, calon pengantin pria dan wanita akan dipisahkan. Para calon mempelai pria akan berkumpul di Masjid Ar-Rahman, sedangkan calon mempelai wanita akan ditempatkan di Pustaka Wilayah.


Setelah itu, mereka akan diarak bersama menuju MPP Pekanbaru melalui area Car Free Day (CFD).

“Akan ada arak-arakan di area CFD, dibarengi dengan prosesi lempar beras kunyit sebagai simbol doa dan kebahagiaan. Spesialnya, akad nikah akan disaksikan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru,” jelas Agung.

Sebagai kejutan tambahan, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan paket umroh gratis bagi pasangan terpilih dalam acara tersebut.

Calon peserta Nikah Massal 2025 perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

1. Pas foto latar biru ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.

2. Fotokopi KTP kedua calon pengantin.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon pengantin.

4. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.

5. Surat N1–N4 dari kelurahan.

6. Surat rekomendasi dari KUA asal bagi calon pengantin yang berasal dari kecamatan lain.