HW Livehouse Masih Berdentum di Pekanbaru, Izin Cuma Formalitas?

HW-Livehouse-beroperasi1.jpg
Tangkapan layar - Aktivitas di dalam HW Livehouse pada Minggu dini hari 19 Oktober 2025. (Tangkapan layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Meski izin operasionalnya telah dicabut, tempat hiburan malam HW Livehouse yang dikelola PT Pekanbaru Sayap Berjaya masih tetap beroperasi seperti biasa. 

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menegakkan aturan.

Pantauan publik melalui siaran langsung di media sosial TikTok memperlihatkan aktivitas di dalam HW Livehouse pada Minggu dini hari 19 Oktober 2025. 

Dalam siaran dari akun Pkudugem tersebut, tampak jelas para pekerja berseragam hijau melayani pengunjung yang menikmati dentuman musik dan cahaya lampu warna-warni layaknya klub malam yang masih aktif.

Bahkan dalam siaran langsung tersebut terlihat para pekerja HW Live House ikut merayakan hari ulang tahun seorang pengunjung wanita dengan membawa kue dilengkapi dengan lilin.

Padahal, izin operasional HW Livehouse telah dicabut oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau setelah ditemukan pelanggaran fatal terhadap izin yang dikeluarkan. Pencabutan izin dilakukan menyusul hasil inspeksi lapangan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan izin usaha.


Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat, 10 Oktober 2025.

“Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini didasarkan pada laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait,” ujar Roni di Pekanbaru, Sabtu 11 Oktober 2025.

Roni menjelaskan, tim gabungan dari Dispar Riau, DPMPTSP, dan Satpol PP telah turun langsung ke lokasi dan membuat berita acara. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa operasional HW Livehouse tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan pada 24 September 2025.

“Dalam izin, usaha tersebut terdaftar sebagai bar, yang seharusnya hanya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil. Namun di lapangan, kami menemukan aktivitas yang mengarah ke diskotik, lengkap dengan DJ dan lantai dansa,” tegas Roni.

Ia menambahkan, temuan itu jelas melanggar Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, yang membedakan antara bar dan diskotik dari segi kegiatan dan fasilitasnya.

Selain pelanggaran izin, pencabutan izin juga dipicu oleh keluhan warga sekitar. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Insidental, Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, melaporkan bahwa warga terganggu oleh suara bising dan kegaduhan yang ditimbulkan dari kegiatan di HW Livehouse.

Hingga kini, publik masih menanti langkah tegas dari aparat terkait terhadap keberlanjutan operasional HW Livehouse yang tetap buka meski izinnya telah dicabut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.